Find Us On Social Media :

Baru Kenal Sehari via Facebook, Gadis 12 Tahun Diperkosa di Belakang Rumahnya oleh Pemuda Bejat, Polisi Sebut Pelaku Kelewat Nekat Gegara Ini

By Ekawati Tyas, Senin, 18 April 2022 | 13:42 WIB

Ilustrasi diperkosa

GridPop.ID - Seorang pemuda bejat tega memperkosa gadis di bawah umur di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pelaku diketahui berinisial MA (23), sedangkan korban masih berusia 12 tahun.

Dilansir dari Tribun Medan, awal mula keduanya kenal yakni melalui media sosial Facebook.

Keduanya baru berkenalan selama satu hari.

Kasus pemerkosaan ini berhasil terkuak lantaran ibu korban melapor ke Polres Tanjungbalai pada, Sabtu (2/4/2022).

Adapun keduanya melakukan hubungan badan di belakang rumah korban.

Pemuda tersebut telah diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio membenarkan insiden tersebut.

Korban dan pelaku, kata Eri baru berkenalan selama sehari via Facebook.

Baca Juga: Ceceran Sperma Buktikan Aksi Pemuda Bejat, Perkosa Bocah 10 Tahun dalam Kondisi Lemas hingga Bunuh dan Mutilasi Jasad Korban, Begini Kronologinya

Keduanya pun memutuskan untuk membuat janji bertemu.

"Pelaku termasuk nekat, karena melakukan aksinya di belakang rumah korban."

"Di mana dengan cepat, pelaku melakukan aksinya layaknya suami istri terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu, Senin(11/4/2022).

Setelah menerima perlakuan bejat tersebut, pelaku lantas mengadu para orang tuanya.

Mendengar aduan tersebut, orang tua korban bergegas melapor ke Polisi.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjumpai korban," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan.

"Tersangka MA diduga melanggar pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Eri.

Peristiwa serupa terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Lihat Gadis Terbaring Lemas Tanpa Busana, Pria Ini Ngaku Terangsang hingga Lakukan Pemerkosaan Usai Marahi Anak dan 2 Rekannya yang Lebih Dulu Lakukan Hal Bejat Semalam Suntuk, Begini Pengakuannya

Dilansir dari Tribunnews.com, seorang pria berinisial ROP (31) nekat memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.

Bahkan aksi pelaku telah dilakukan berkali-kali dengan memberi ancaman agar nafsu bejatnya terpenuhi.

Pria bejat itu mengancam bakal membunuh korban apabila menceritakan insiden yang menimpanya.

Terkuak bahwa pelaku telah meniduri korban sejak gadis belia itu berusia 10 tahun yakni pada 2018.

Kejadian itu terus berulang hingga 2021 dan kini korban telah berusia 14 tahun.

Ketika menjalani pemeriksaan, ROP mengaku menyesali perbuatannya.

GridPop.ID (*)