Pria cabul itu telah melakukan perbuatan bejat terhadap sejumlah muridnya sejak 2017.
"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Dilansir dari Tribun Cirebon, korban sejak 2017 hingga sekarang tak ada yang melapor.
Kemudian pada 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang diminta orang tuanya untuk belajar pada tersangka.
Tapi, si anak menolaknya.
"Namun ada penolakan, setelah diperdalam oleh orang tuanya, kenapa tidak mau, sehingga si anak bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tersebut," tuturnya.
Kusworo menerangkan, semua korban merupakan anak di bawah umur berkisar usia 10 hingga 11 tahun.
Tak sampai di situ, diperkirakan korban akan bertambah, mengingat pelaku sudah beraksi selama 5 tahun.
"Bisa jadi karena sampai saat ini cukup lama, dari durasi 2017 sampai 2022.
Sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatan nya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.
GridPop.ID (*)