GridPop.ID - Seorang ustaz di Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, guru agama berinisial SS (39) tersebut melakukan pencabulan terhadap 12 murid laki-lakinya.
Dilansir dari Kompas.com, ustaz cabul tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka mengaku pernah mengalami pelecehan seksual sesama jenis (sodomi).
Insiden tersebut dialami tersangka pada 1996.
Hal itu yang mendasari pelaku melakukan aksi serupa terhadap muridnya.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis yang dampaknya pada tahun 2017, bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkapnya di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Adapun tersangka bukanlah warga asli Pengalengan, namun merupakan warga Tasikmalaya.
Diketahui pula bahwa tersangka sudah beristri.
Si istri bahkan menjabat sebagai kepala sekolah di tempat tersangka mengajar sebagai guru agama.
"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak," ujarnya.
Pria cabul itu telah melakukan perbuatan bejat terhadap sejumlah muridnya sejak 2017.
"Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Dilansir dari Tribun Cirebon, korban sejak 2017 hingga sekarang tak ada yang melapor.
Kemudian pada 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang diminta orang tuanya untuk belajar pada tersangka.
Tapi, si anak menolaknya.
"Namun ada penolakan, setelah diperdalam oleh orang tuanya, kenapa tidak mau, sehingga si anak bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tersebut," tuturnya.
Kusworo menerangkan, semua korban merupakan anak di bawah umur berkisar usia 10 hingga 11 tahun.
Tak sampai di situ, diperkirakan korban akan bertambah, mengingat pelaku sudah beraksi selama 5 tahun.
"Bisa jadi karena sampai saat ini cukup lama, dari durasi 2017 sampai 2022.
Sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan, bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatan nya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.
GridPop.ID (*)