Find Us On Social Media :

AKHIRNYA Dalang di Balik Kerisauan Emak-emak Terbongkar! Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen Kemendag

By Ekawati Tyas, Rabu, 20 April 2022 | 12:02 WIB

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

GridPop.ID - Dalang di balik kelangkaan minyak goreng di pasaran terkuak.

Sejumlah 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan minyak goreng.

Dilansir dari Kompas.com, bahkan ada salah satu tersangka mafia minyak goreng yang memiliki profesi mentereng.

Adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Indasari Wisnu Wardhana.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan para mafia minyak goreng tersebut sebagai tersangka.

"Tersangka ditetapkan empat orang.

Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Sementara tiga tersangka lain, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Tiga tersangka tersebut, kata Burhanuddin melakukan upaya guna mengantongi izin ekspor CPO dari IWW.

Baca Juga: TRAGEDI si Langka Pembawa Petaka! Emak-emak di Kaltim Meregang Nyawa Saat Antre Hendak Beli Minyak Goreng, Sempat Kejang Sebelum Pingsan

Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.