Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia berujar bahwa apa yang dilakukan para tersangka membuat kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.
Tak penuhi DPO, tapi tetap dapat persetujuan ekspor
Awalnya terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir 2021.
Hal itu membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang hendak melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Tak hanya itu saja, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.
Sebagai informasi, penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Kasus ini mulai diselidiki oleh jaksa sejak 14 Maret 2022.
Ada sejumlah 14 saksi dan dokumen terkait pemnerian fasilitas ekspor yang diperiksa.
GridPop.ID (*)