GridPop.ID - Dalang di balik kelangkaan minyak goreng di pasaran terkuak.
Sejumlah 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan minyak goreng.
Dilansir dari Kompas.com, bahkan ada salah satu tersangka mafia minyak goreng yang memiliki profesi mentereng.
Adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Indasari Wisnu Wardhana.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan para mafia minyak goreng tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka ditetapkan empat orang.
Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Sementara tiga tersangka lain, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Tiga tersangka tersebut, kata Burhanuddin melakukan upaya guna mengantongi izin ekspor CPO dari IWW.
Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.
Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia berujar bahwa apa yang dilakukan para tersangka membuat kerugian perekonomian negara.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.
Tak penuhi DPO, tapi tetap dapat persetujuan ekspor
Awalnya terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir 2021.
Hal itu membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang hendak melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Tak hanya itu saja, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.
Sebagai informasi, penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Kasus ini mulai diselidiki oleh jaksa sejak 14 Maret 2022.
Ada sejumlah 14 saksi dan dokumen terkait pemnerian fasilitas ekspor yang diperiksa.
GridPop.ID (*)