GridPop.ID - Dalang di balik kelangkaan minyak goreng di pasaran terkuak.
Sejumlah 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan minyak goreng.
Dilansir dari Kompas.com, bahkan ada salah satu tersangka mafia minyak goreng yang memiliki profesi mentereng.
Adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Indasari Wisnu Wardhana.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan para mafia minyak goreng tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka ditetapkan empat orang.
Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Sementara tiga tersangka lain, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Tiga tersangka tersebut, kata Burhanuddin melakukan upaya guna mengantongi izin ekspor CPO dari IWW.
Dilansir dari Tribunnews.com, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.