GridPop.ID - Seorang guru ngaji di Muna, Sulawesi Tenggara diringkus pihak kepolisian setelah melakukan aksi bejat terhadap santrinya sendiri.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku diketahui berinisial LN (63).
Sedangkan korbannya merupakan santri yang berusia 9 tahun.
LN melecehkan korban di kediaman rumahnya pada, Jumat (25/3/2022).
“Pelaku pekerjaan sehari-hari guru mengaji, melaksanakan pengajiannya di rumahnya.
Saat (pukul) 15.00, semuanya pulang, kecuali 2 orang, 1 saksi inisial NR, satu atas AN dilarang pulang disuruh tersangka untuk mencuci piring,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, pada Jumat (22/4/2022).
Tapi, seorang santrinya justru dibawa ke kamar pelaku padahal awalnya disuruh mencuci piring.
Pencabulan pun terjadi.
Dilansir dari Tribun Jateng, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor atau Polres Muna, IPTU Austaman Rifaldy Saputra turut menerangkan kronologi kasus ini.
Saat melakukan aksinya, pelaku awalnya memegang pergelangan tangan korban.
Setelah itu korban dibawa ke kamar tidur pelaku.
Ketika berada di dalam kamar, pelaku memegang bahu korban dan membaringkannya di kasur.
"Tersangka lalu menindih dan menaikkan baju gamis korban dan berbisik jangan ribut.
Di situlah pelaku mencabuli korban menggunakan tangan,” bebernya.
Selain itu, pelaku juga diduga mencium korban sebanyak dua kali.
Puas beraksi, guru ngaji cabul itu sempat memberi imbalan berupa uang Rp 5 ribu.
Pelaku juga meminta agar korban tak menceritakan peristiwa tersebut pada siapapun.
“Saat melakukan perbuatan cabul, tersangka menyampaikan kepada korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun kemudian diberi uang Rp 5.000,” ujar Mulkaifin.
Kendati demikian, korban tetap menceritakan insiden yang dialaminya saat ia pulang ke rumah.
Korban mengadu pada teman-teman serta orang tuanya.
Hal tersebut membuat keluarga korban melaporkan pelaku pada pihak berwajib.
LN pun berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Muna.
Berdasarkan penangkapan tersebut, diamankan pula sejumlah barang bukti, yaitu baju gamis, celana pendek dan uang Rp 5 ribu.
“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar,” ucap Mulkaifin.
GridPop.ID (*)