GridPop.ID - Sampai saat ini, kasus pemerkosaan dengan iming-iming uang masih banyak terjadi di Bumi Pertiwi.
Bahkan ironisnya, beberapa kasus pemerkosaan itu memakan korban gadis belia yang masih di bawah umur.
Salah satunya seperti kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria 40 tahun ini.
Dilansir dari Suar.ID, kejadian ini terkuak pada tahun 2020 silam.
Pria berinisial SA yang diketahui merupakan seorang penjual sapi alias blantik di Tulungagung ini lantas ditangkap polisi pada Rabu (20/5/2020).
Pria 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur.
Melansir dari Suryamalang.com, SA ditangkap karena kedapatan meniduri anak di bawah umur.
Korbannya pun tak hanya satu, namun lima.
"Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kanit Reskrim Polsek Kalidawir Ipda Bambang Kurniawan.
Kepada para korbannya, tersangka memberikan iming-iming berupa uang kos sebesar Rp 450 ribu.
"Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang agar korban mau menuruti kemauannya," terang Bambang.