Kendati demikian, Seruni tidak menjelaskan KDRT verbal seperti apa yang dia alami dari Ronal Surapradja.
"Banyak (alami KDRT). (KDRT secara) mental," ungkap Seruni saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie, kemudian membantu menjelaskan apa yang dimaksud oleh kliennya.
"Ini sebenarnya KDRT dalam bentuk psikis tentang tingkah laku suaminya. Ya banyak hallah. Itu nanti masih akan saya tuangkan dalam jawabannya. Tapi prinsipnya itu, ada KDRT dalam bentuk psikis," kata Abdul Hamim Jauzie.
Dalam permohonan cerai Ronal Surapradja, kata Abdul, rumah tangga kliennya mulai tidak rukun sejak 2018 dan memuncak pada Desember 2021.
"Kemudian, anak-anak ikut kena atau tidak? Ya saya tidak tahu. Yang pasti, saya baru tadi diberikan oleh Mbak Runi, keterangan dari psikolog bahwa sebaiknya anak-anak ikut Ibunya," klaim Abdul.
GridPop.ID (*)