Find Us On Social Media :

Wajib Disimak! Ini Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api dan Pesawat, Ada Aturan Tambahan Bagi Anak Usia di Bawah 18 Tahun

By Lina Sofia, Sabtu, 23 April 2022 | 12:41 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran

-Pemudik yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

-Pemudik yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam, atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

-Pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

Untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum melakukan mudik.

Tak hanya itu, pemudik kondisi di atas juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.

Aturan tambahan per 19 April 2022, pemudik anak berusia 6-17 tahun dan sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, ia diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: 85,5 Juta Orang Diperkirakan Mudik Tahun Ini, Polisi Imbau Masyarakat Pulang Kampung Lebih Awal mulai 22 April 2022

2. Aturan mudik dengan menggunakan kereta api

Pemudik dengan moda transportasi kereta api, terutama kereta api jarak jauh merujuk pada SE Menhub Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken pada 19 April 2022.

SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menhub SE Menhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan mudik terbaru dengan moda transportasi kereta api jarak jauh: