GridPop.ID - Mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia jelang lebaran.
Mudik lebaran 2022 kali ini pasti sudah dinanti-nantikan banyak para perantauan setelah dua tahun tidak pulang ke kampung halaman karena pandemi covid-19.
Meski bergitu tetap harus taat terhadap aturan pemerintah yang berlaku selama mudik lebaran 2022 ini.
Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2022, pelaksanaan mudik lebaran diiringi syarat vaksinasi dosis lengkap dan booster serta protokol kesehatan dengan ketat, yang berlaku untuk semua moda transportasi.
Dilansir dari Kompas.com, berikut aturan mudik terbaru untuk kendaraan pribadi, kereta api, dan pesawat:
1. Aturan mudik dengan menggunakan mobil pribadi
Aturan mudik menggunakan mobil pribadi merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang diteken pada 4 April 2022.
SE tersebut mengatur bahwa setiap pemudik dengan transportasi darat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk:
-Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand santizer.
-Wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Aturan tersebut juga memuat mengenai vaksinasi Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut:
-Pemudik yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
-Pemudik yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam, atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
-Pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
Untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum melakukan mudik.
Tak hanya itu, pemudik kondisi di atas juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.
Aturan tambahan per 19 April 2022, pemudik anak berusia 6-17 tahun dan sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.
Namun, ia diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
2. Aturan mudik dengan menggunakan kereta api
Pemudik dengan moda transportasi kereta api, terutama kereta api jarak jauh merujuk pada SE Menhub Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken pada 19 April 2022.
SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menhub SE Menhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan mudik terbaru dengan moda transportasi kereta api jarak jauh:
-Pemudik yang sudah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negataif tes Covid-19.
-Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
-Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
-Pemudik yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
-Pemudik berusia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
-Pemudik berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negataif tes Covid-19. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system miliknya dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pemudik.
Dengan demikian, data bisa langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.
3. Aturan mudik dengan menggunakan pesawat
SE Menhub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, merupakan aturan mudik terbaru bagi pemudik dengan menggunakan moda pesawat.
Ketentuan terbaru tersebut berlaku mulai 19 April 2022 dan sebagai perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022.
Merujuk pada dua SE Menhub tersebut, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia:
-Pemudik yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
-Pemudik yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
-Pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sama halnya dengan moda transportasi lain, pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.
Namun, ia wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Untuk pemudik berusia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.
Namun, ia wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama, dikecualikan untuk angkutan udara perintis.
Hal tersebut termasuk penerbangan di wilayah perbatasan serta daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Sebagai gantinya, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Terkait mudik Lebaran, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk mudik lebih awal.
Korlantas Polri mengimbau pemudik bisa melakukan perjalanan lebih awal mulai Jumat (22/4/2022) dengan tujuan mengurangi potensi kemacetan.
"Kami usulkan tanggal 22 April sudah mulai berangkat, karena untuk penyebaran berangkat masyarakat pada hari-hari sampai menjelang Idul Fitri.
Jadi dengan membagi semakin banyak waktu berangkat, semakin sedikit beban yang ada di jalan," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi seperti yang dikutip GridPop.ID dari Kompas.com.
Polri telah memprediksi sebanyak 85,5 juta masyarakat akan pulang ke kampung halamannya. Sebanyak 47 persen pemudik akan mudik melalui jalur darat.
Jumlah ini terbagi menjadi dalam jumlah kendaraan yang melintasi jalur darat.
Kendaraan roda diperkirakan mencapai 17 juta, sementara untuk roda empat ke atas diperkirakan mencapai 23 juta kendaraan.
Polri memperkirakan tidak semua kendaraan roda empat tersebut bisa ditampung di jalan tol saat mudik.
GridPop.ID (*)