Find Us On Social Media :

Selamat Idul Fitri! Berikut Aturan Lengkap Halalbihalal Lebaran 2022, Salah Satunya Dilarang Makan & Minum Ditempat

By Ekawati Tyas, Selasa, 3 Mei 2022 | 08:32 WIB

Pemerintah mengimbau tak ada makan dan minum dalam halalbihalal.

Bagi daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir yakni 100 persen.

"Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2,

lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/2022).

- Dilarang makan dan minum di tempat

Kegiatan halalbihalal yang dilakukan di daerah berstatus level 1, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan.

Hidangan tersebut tidak dimakan di tempat, namun dibawa pulang.

Tak hanya itu saja, tidak diperbolehkan menyediakan makanan prasmanan.

Baca Juga: Bukannya Disambut dengan Suka Cita, Setiap Lebaran Wanita Ini Justru Selalu Uring-uringan Sendiri, Ternyata Sikap sang Suami Jadi Alasan!

Tujuannya yakni untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19.

- Wajib Prokes

Pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.

Terutama soal disiplin prokes, yaitu memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala dan jaga jarak.

Dilansir dari Tribunnews.com, “Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal.

GridPop.ID (*)