Find Us On Social Media :

Selamat Idul Fitri! Berikut Aturan Lengkap Halalbihalal Lebaran 2022, Salah Satunya Dilarang Makan & Minum Ditempat

By Ekawati Tyas, Selasa, 3 Mei 2022 | 08:32 WIB

Pemerintah mengimbau tak ada makan dan minum dalam halalbihalal.

GridPop.ID - Kemeriahan Lebaran akan kembali dirasakan pada tahun 2022 ini.

Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan jika hendak melaksanakan halalbihalal.

Apa saja aturan yang diberlakukan pemerintah?

Dilansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengimbau agar masyarakat yang menggelar halalbihalal tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu juga diimbau untuk tak melakukan kegiatan makan dan minum.

"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum.

Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4/2022).

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Bikin Nyaman Gerak Tapi Tetap Stylish Saat Lebaran, Berikut 5 Gaya Selebgram Berhijab Pakai Kulot yang Bisa Jadi Inspirasi Fashion Hari Raya Idul Fitri

Berikut ini dijelaskan terkait aturan lengkap halalbihalal Lebaran 2022 yang harus diperhatikan:

- Membatasi jumlah tamu

Bagi daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir yakni 100 persen.

"Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2,

lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/2022).

- Dilarang makan dan minum di tempat

Kegiatan halalbihalal yang dilakukan di daerah berstatus level 1, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan.

Hidangan tersebut tidak dimakan di tempat, namun dibawa pulang.

Tak hanya itu saja, tidak diperbolehkan menyediakan makanan prasmanan.

Baca Juga: Bukannya Disambut dengan Suka Cita, Setiap Lebaran Wanita Ini Justru Selalu Uring-uringan Sendiri, Ternyata Sikap sang Suami Jadi Alasan!

Tujuannya yakni untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19.

- Wajib Prokes

Pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.

Terutama soal disiplin prokes, yaitu memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala dan jaga jarak.

Dilansir dari Tribunnews.com, “Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal.

GridPop.ID (*)