Find Us On Social Media :

Edan! Cuma Diberi Makan Mi Instan Mentah, Balita 3 Tahun di Tarakan Dianiaya Orang Tua Selama 2 Tahun, Kondisinya Memprihatinkan

By Luvy Octaviani, Senin, 25 April 2022 | 15:31 WIB

(Ilustrasi) kekerasan anak

GridPop.ID - Orang tua seharusnya menyayangi dan membesarkan anak-anaknya.

Tak hanya itu, orang tua juga wajib memberikan gizi yang baik untuk tumbuh kembang anak.

Namun, hal keji justru dilakukan oleh pasangan suami istri ini.

Mereka tega menyiksa anaknya yang baru berusia 3 tahun.

Dilansir dari laman tribunsolo.com, aksi keji itu dilakukan RM (46) dan IR (28) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Alhasil mereka dibekuk Unit Reskrim Polres Tarakan, Sabtu (24/4/2022).

RM dan IR adalah orangtua dari bocah perempuan berusia 3 tahun 3 bulan, yang terus menerus mengalami penganiayaan selama 2 tahun belakangan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy, keduanya saat ini sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan anak, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara,’’ujarnya, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: Innalillahi, Kondisi Ngedrop hingga Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Doddy Sudrajat Justru Terserang Penyakit Ini Usai Pulang Liburan

Aldi mengatakan, sejak ibu kandung balita perempuan tersebut menikah lagi, selama itu pula, si bocah malang tersebut, menjadi pelampiasan emosi.

Anak yang dikatakan Aldi ini mengalami nasib pilu.

Selain tidak pernah diurus oleh ibunya, anak itu selalu mendapat cubitan sampai kulitnya membiru.

Tak jarang iapun menerima pukulan, serta tamparan.

‘’Sejak dua tahun belakangan penyiksaan dilakukan. Ayah tirinya ini sering melakukan kekerasan, tapi ibu kandungnya juga tidak membela, malah menjadi pelaku juga. Si anak mendapat kekerasan setiap melakukan perbuatan yang tidak disukai kedua orang tuanya,’’jelasnya.

Kedua orang tuanyapun bahkan tidak mau repot-repot mengurusnya.

Si bocah hanya dibiarkan di dalam rumah, tidak pernah diajak keluar untuk bermain.

‘’Namanya anak kecil, dia buang air di celana seharusnya wajar. Tapi tidak bagi kedua orang tuanya, itu menyulut emosi dan membuat si anak mendapat penyiksaan,’’imbuhnya.

Fakta miris seputar kondisi si bocah pun terungkap.

Baca Juga: Irish Bella Bakal Tinggalkan Dunia Hiburan? Istri Ammar Zoni Kini Mantap Geluti Dunia Fashion

Aldi menyebut kisah hidup bocah itu sangat memprihatinkan.

Di usia 3 tahun 3 bulan, berat badannya hanya sekitar 7 kilogram.

Dokter di Rumah Sakit Dr.Jusuf SK Kota Tarakan mengatakan, anak tersebut mengalami gizi buruk dan stunting.

‘’Dari keterangan tetangganya dan para saksi yang kami periksa, anak itu hanya dikasih makan mie instan mentah. Kita masih dalami ini,’’kata Aldi lagi.

Aldi mengatakan, dengan kondisi bocah yang terlihat kurus, tidak menutup kemungkinan bahwa dia tidak hanya mengalami kekerasan secara fisik.

Tapi juga terjadi kekerasan bentuk lain, korban dibiarkan kelaparan, tanpa diberi susu dan makanan layak.

‘’Ceritanya, korban ini adalah anak bawaan istri dari suami sebelumnya. Dengan suami barunya, dia memiliki dua anak lagi. Usianya 1,5 tahun dan 5 bulan. Nah apakah kedua adik dari korban juga mengalami kekerasan, kita sekaligus dalami. Untuk kedua adik korban, sudah diambil keluarga para tersangka,’’katanya.

Kasus ini terungkap saat seorang tetanngga merekam aksi keji orang tua si balita hingga akhirnya melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Populer di Tanah Air, Kimchi Punya Segudang Manfaat untuk Tubuh, Chef Na Dae-hoon Ungkap Kelebihan Makanan Tradisional Korea Selatan Ini

Melihat Kekerasan pada Perempuan dan Anak? Segera Lapor ke Sini!

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Siapa saja yang melihat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera melaporkannya melalui kontak SAPA 129.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129.

"Telepon ke 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129," ujar Nahar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Layanan SAPA 129 juga dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, dan pengaduan langsung.

Nahar menjelaskan, layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain: - Penerimaan aduan

- Pengelolaan kasus

- Penjangkauan korban

- Pendampingan korban

- Mediasi

- Penempatan korban di rumah aman

Layanan ini bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya apa pun.

Baca Juga: Angkat Tangan Dengar Kemauan Umi Kalsum, Ayu Ting Ting Tegas Ogah Turuti Permintaan Mewah sang Ibunda yang Tak Masuk Akal: Mohon Maaf

GridPop.ID (*)