Ia menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah dengan dahil dicarikan kutu.
Korban lantas diminta untuk duduk di atas punggung Abah Heni.
Saat itu Abah Heni mulai melakukan pencabulan hingga berkali-kali.
Abah Heni melakukan modus mencari kutu pada enam korbannya, sementara empat korban lain diajak jalan-jalan dan diimingi uang.
Tak sampai di situ, Abah Heni juga mengancam agar korban tak mengadu pada siapapun.
Dilansir dari Tribun Jabar, insiden tersebut terjadi pada 2020.
“Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Adapun korban yang berusia 11 tahun itu dituliskan telah dicabuli sebanyak enam kali.
Lalu, modus mengajak jalan-jalan dilakukan terhadap dua korban.
Sementara beberapa korban lain diimingi uang agar tutup mulut.
GridPop.ID (*)