Find Us On Social Media :

Modusnya Tawarkan Bantuan Cari Kutu, Kakek 58 Tahun Rudapaksa 10 Gadis Bau Kencur, Kini Divonis Hukuman Mati!

By Ekawati Tyas, Rabu, 27 April 2022 | 14:32 WIB

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur.

GridPop.ID - Seorang kakek bejat asal Sukabumi, Jawa Barat nekat merudapaksa 10 bocah perempuan.

Modus yang digunakan si kakek bernama Hendi alias Abah Heni (58) yakni dengan berpura-pura mencari kutu.

Dilansir dari Tribun Jakarta, akibat perbuatannya tersebut, si kakek dijatuhi hukuman mati.

Hal tersebut diputuskan usai Hakim Pengadilan Tinggi Bandung melakukan anulir terhadap putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sempat mengajukan banding terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi yang memvonis terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” ujarnya.

Usai si kakek terbukti bersalah, ia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Lanjut Perkosa Korban Meski Baru Keguguran, Ayah Tega Setubuhi Putri Sendiri Usai Tahu Anaknya Tak Perawan Gegara Dicabuli Paman, Begini Kronologinya

Serta Pasal 82 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 EE UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Dilansir dari Kompas.com, terkuak modus dalam aksi bejat yang dilakukan Abah Heni terhadap para korbannya.

Ia menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah dengan dahil dicarikan kutu.

Korban lantas diminta untuk duduk di atas punggung Abah Heni.

Saat itu Abah Heni mulai melakukan pencabulan hingga berkali-kali.

Abah Heni melakukan modus mencari kutu pada enam korbannya, sementara empat korban lain diajak jalan-jalan dan diimingi uang.

Tak sampai di situ, Abah Heni juga mengancam agar korban tak mengadu pada siapapun.

Dilansir dari Tribun Jabar, insiden tersebut terjadi pada 2020.

“Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Singkap Gamis hingga Tindih Tubuh Santrinya, Guru Ngaji Cabul di Muna Diringkus Polisi, Terkuak Motif dalam Aksi Bejat Pelaku

Adapun korban yang berusia 11 tahun itu dituliskan telah dicabuli sebanyak enam kali.

Lalu, modus mengajak jalan-jalan dilakukan terhadap dua korban.

Sementara beberapa korban lain diimingi uang agar tutup mulut.

GridPop.ID (*)