GridPop.ID - Belum lama ini publik dibuat geram dengan penetapan seorang korban begal sebagai tersangka.
Hal ini menimpa seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat bernama Amaq Sinta.
Ia dijadikan tersangka lantaran membunuh dua begal yang mengincar dirinya.
Sontak saja, penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka itu membuat masyarakat geram.
Pasalnya, tindakan nekat itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri Amaq Sinta.
Namun kejadian serupa dimana korban justru dijadikan tersangka ternyata juga pernah terjadi sebelumnya.
Bahkan ironisnya, hal itu menimpa seorang gadis belia berusia 15 tahun yang mencoba menyelamatkan dirinya dari tindak asusila seorang pria.
Dilansir dari kompas.tv, dia adalah MS, remaja berusia 15 tahun asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri melawan pria paruh baya berinisial NB (48) yang hendak merudapaksa dirinya.
Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan pasal kepada MS karena masih di bawah umur.
Ia pun juga tidak ditahan.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya penemuan mayat di hutan Haikmeu, Desa Oni.
"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Iptu Bahtera.
Pada saat pertama kali ditemukan, jenazah NB tidur telungkup dengan posisi wajah menghadap ke tanah.
Sementara itu, kedua tangan NB memegang dua pasang sandal.
Jenazah NB ditemukan bersama dengan sebuah tas samping berisi sirih pinang.
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," lanjut Iptu Bahtera.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di leher bagian kanan karena benda tajam.
Setelah olah TKP dan pemeriksaan medis, pihak berwajib pun menginterogasi para saksi.
Melansir dari Kompas.com, dari sinilah pihak berwajib mengetahui jika pelakunya adalah MS.
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata Iptu Bahtera.
Saat diinterogasi, MS mengaku menghabisi NB karena korban memaksanya untuk berhubungan badan saat dirinya mencari kayu api di lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah pisau, telepon genggam dan baju milik pelaku.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polres TTS guna proses penyidikan selanjutnya.
"Sebentar kami akan rilis hasil pemeriksaan terbaru dan akan kami sampaikan lagi ke teman-teman wartawan," kata Bahtera.
GridPop.ID (*)