"Seseorang dapat dinyatakan memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian," tulis Liong.
Imbas dari video parodi Andika Kangen Band itu membuat unggahan-unggahan lawas Zinidin Zidan dikupas netizen.
Bahkan salah satu video lawan Zinidin Zidan kembali viral lantaran gelagatnya dituding menghina salah satu kota.
Dilansir dari GridHot.ID, dalam video tersebut mulanya Zidan menjawab soal dirinya yang dicap artis coveran.
Ia terlihat ta terima lanatar dikenal sebagai penyayi modal meng-cover lagu musisi lain.
Zidan terekam sedang membela diri dengan mengatakan memiliki banyak lagu miliknya sendiri usai dicap penyanyi modal cover lagu musisi lain.
"Yang bilang aku tadi artis cover, permisi! Single aku dah banyak," tuturnya.
Zidan pun menyebutkan beberapa judul lagu miliknya sendiri.
"Tunggulah Kasih, Di Depertiga Dalam, Apa Kabarmu Sayang. Aku di Jogja sekarang, live, dia free gak dibayar," paparnya.
GridPop.ID (*)