Find Us On Social Media :

'Kenapa Tidak Dijemput Paksa', Dilaporkan Terkait Dugaan Penyekapan, Nindy Ayunda Terus Mangkir Dari Panggilan Polisi hingga Buat Kuasa Hukum Mantan Sopir Geram

By Luvy Octaviani, Sabtu, 7 Mei 2022 | 11:02 WIB

Nindy Ayunda

"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, maka polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti selaku Kampolnas.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi justru mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan soal pemanggilan Nindy Ayunda.

"Wah, saya belum mendapat laporannya," ucap Budhi Herdi.

"Nanti saya tanyakan," tambahnya.

Sekadar informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari Sulaeman, mantan sopir artis tersebut pada 15 Februari lalu.

Nindy dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penyekapan terhadap Sulaeman.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP.

Hingga kini belum ada penjelasan dari pihak Nindy Ayunda terkait kabar yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga sempat menjadi sorotan saat kasus perceraiannya dengan Askara Parasady Harsono mencuat.

Baca Juga: Jadi Sosialita Tajir Melintir, Asisten Pribadi Hotman Paris Bagi-bagi Duit Segepok untuk Sanak Keluarga di Hari Raya, Jumlahnya Bikin Syok!