"Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya untuk iseng saja," kata dia.
Saat ini polisi tengah mendalami keterangan pelaku serta 4 orang saksi.
Pria itu juga masih dalam pemeriksaan oleh petugas guna menyelidiki apakah pelaku juga melakukan hal serupa di tempat lain.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Nanti setelah kita selesai akan kita rilis," kata Mahardian.
Insiden serupa juga dilakukan seorang mahasiswa berinisial ARM (23).
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, ARM merekam lima teman KKN wanitanya saat sedang mandi.
Kemudian video tersebut disebar melalui media sosial.
ARM ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka di kediamannya di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Mahasiswa salah satu universitas di Majalengka itu terbukti bersalah dan langsung ditahan.
Berdasarkan pengakuannya, ARM melakukan aksinya lantaran iseng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
GridPop.ID (*)