GridPop.ID - Pria asal Sragen, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulah mesumnya.
Pasalnya, pria berinisial IU ini ketahuan merekam seorang anak perempuan di bawah umur saat sedang mandi di kawasan Pantai Gunung Kidul, DIY.
Diansir dari Kompas.com, awal mula kasus ini yakni saat pelaku bersama para rekannya berwisata di Kawasan Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari pada, Minggu (8/5/2022).
Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Mahardian Dewo Negoro.
Adapun pelaku masuk ke kamar mandi umum, dimana pada saat yang bersamaan ada gadis yang masuk ke salah satu bilik kamar mandi di satu lokasi tersebut.
Gadis itu membersihkan badan setelah bermain di kawasan pantai.
"Kamar mandi umum kan ada celahnya itu di atas, pelaku merekam aktivitas dari sebelahnya," kata Mahardian ditemui di kantornya Senin (9/5/2022).
Mengetahui dirinya direkam, korban langsung berteriak.
Pelaku pun diamankan warga dan orang tua korban.
Setelah itu, korban diserahkan ke pihak kepolisian yang saat itu sedang penjagaan libur Lebaran.
Pelaku lantas dibawa ke Mapolres Gunungkidul guna dimintai keterangan.
"Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya untuk iseng saja," kata dia.
Saat ini polisi tengah mendalami keterangan pelaku serta 4 orang saksi.
Pria itu juga masih dalam pemeriksaan oleh petugas guna menyelidiki apakah pelaku juga melakukan hal serupa di tempat lain.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Nanti setelah kita selesai akan kita rilis," kata Mahardian.
Insiden serupa juga dilakukan seorang mahasiswa berinisial ARM (23).
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, ARM merekam lima teman KKN wanitanya saat sedang mandi.
Kemudian video tersebut disebar melalui media sosial.
ARM ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka di kediamannya di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Mahasiswa salah satu universitas di Majalengka itu terbukti bersalah dan langsung ditahan.
Berdasarkan pengakuannya, ARM melakukan aksinya lantaran iseng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
GridPop.ID (*)