Find Us On Social Media :

Renggut Keperawanan Anak Tirinya, Pria Ini Tak Kuasa Tahan Nafsu Saat Lihat Korban Duduk Santai Sembari Main Ponsel di Ruang Tamu, Faktanya Bikin Gempar

By Ekawati Tyas, Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:42 WIB

Ilustrasi anak perempuan diperkosa

GridPop.ID - Seorang ayah tiri di Kabupaten Ogan Komeriang Ulu (OKU) tega menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsu birahi.

Pelaku diketahui bernama Bambang Irawan (35).

Adapun korban yang tak lain adalah sang anak tiri berinisial SS (16).

Dilansir dari Tribunnews.com, insiden pemerkosaan tersebut terjadi ketika korban sedang asyik bermain ponsel.

Secara mengejutkan, pelaku menarik tangan korban dan kemudian mengajaknya ke kamar.

Si ayah tiri bejat melakukan aksi bejat di kamar tersebut.

Kini Bambang telah dibekuk pihak kepolisian.

Terungkapnya kasus ini yakni usai ayah kandung korban lapor ke pihak berwajib.

Peristiwa itu terjadi pada April 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Gadis 11 Tahun Hamil 3 Bulan, Terkuak Sudah Tiga Kali Ayah Kandung Minta 'Diservice' di Atas Ranjang, Fakta di Baliknya Bikin Syok

Awalnya, korban saat itu sedang duduk di ruang tamu dan bermain ponsel.

Lalu pelaku datang dan tiba-tiba menarik tangan korban.

Ia pun membawa sang anak tiri masuk ke dalam kamar korban.

Perbuatan bejat itu pun terjadi di kamar sang anak.

Ayah kandung korban akhirnya mengetahui insiden ini.

Warga Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidangaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu langsung melaporkan pristiwa tersebut ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan dari orangtua korban langsung menuju ke lokasi, Kanit Idik III PPA IPDA Bustami beserta anggota Unit Lidik III PPA dan Tim Singa Ogan (RESMOB) langsung menuju ke rumah kediaman pelaku di Desa Gunungliwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Pelaku yang berhasil dibekuk di kediamannya kemudian dibawa ke Mapolres OKU.

Dalam kasus tersebut, diamankan pula barang bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga: Niat Hati Cari Perlindungan Hukum Usai Digilir 4 Pria, Gadis 13 Tahun Malah Dipaksa Layani Nafsu Bejat Oknum Polisi, Terkuak Faktanya!

Tersangka dikenakan Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur tentang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur.

Insiden serupa juga terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dilansir dari Tribun Wow, seorang ayah berinisial EN (60) nekat memperkosa anak tirinya hingga hamil dan telah melahirkan.

Kasus ini terkuak usai ibu korban mengetahui bahwa anaknya yang berusia 16 tahun itu hamil.

Ia menanyakan siapa yang telah menghamili si anak perempuan.

Usai mengetahui bahwa si ayah tiri jadi dalang di balik aksi bejat ini, ibu korban melapor ke polisi.

GridPop.ID (*)