Ia pun membawa sang anak tiri masuk ke dalam kamar korban.
Perbuatan bejat itu pun terjadi di kamar sang anak.
Ayah kandung korban akhirnya mengetahui insiden ini.
Warga Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidangaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu langsung melaporkan pristiwa tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan dari orangtua korban langsung menuju ke lokasi, Kanit Idik III PPA IPDA Bustami beserta anggota Unit Lidik III PPA dan Tim Singa Ogan (RESMOB) langsung menuju ke rumah kediaman pelaku di Desa Gunungliwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Pelaku yang berhasil dibekuk di kediamannya kemudian dibawa ke Mapolres OKU.
Dalam kasus tersebut, diamankan pula barang bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur tentang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur.
Insiden serupa juga terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribun Wow, seorang ayah berinisial EN (60) nekat memperkosa anak tirinya hingga hamil dan telah melahirkan.
Kasus ini terkuak usai ibu korban mengetahui bahwa anaknya yang berusia 16 tahun itu hamil.
Ia menanyakan siapa yang telah menghamili si anak perempuan.
Usai mengetahui bahwa si ayah tiri jadi dalang di balik aksi bejat ini, ibu korban melapor ke polisi.
GridPop.ID (*)