GridPop.ID - Kasus perselingkuhan berujung maut kembali terjadi.
Seorang wanita bernama Neneng Umaya (36) menghabisi nyawa Dini Nurdiani (26), wanita yang diduga jadi selingkuhan suaminya.
Melansir Tribunnews.com, peristiwa berdarah ini terjadi di Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan ini dibenarkan oleh Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo.
Motif
Dari hasil penyelidikan, Neneng mengaku nekat menghabisi Dini lantaran terbakar api cemburu.
Perselingkuhan itu terungkap usai Neneng membaca chattingan antara suaminya dan korban.
Dari keterangan tersangka, cinta segitiga ini sudah berlangsung selama empat bulan terakhir.
Kronologi pembunuhan
Pembunuhan terhadap Dini tampaknya sudah direncanakan dengan matang oleh Neneng.
Pasalnya ia menghubungi Dini menggunakan ponsel suaminya untuk bertemu di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Saat di lokasi, korban disuruh menunggu oleh pelaku. Kemudian pelaku pura-pura beli minum," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Sabtu (14/5/2022).
Saat korban lengah, Neneng memukul kepala korban dengan kunci Inggris hingga jatuh.
Melihat kondisi Dini yang merintih kesakitan, Neneng menarik Dini ke semak-semak untuk menghabisinya.
Karena rasa cemburunya itu, Neneng Umaya membabi buta menusuk leher serta perut selingkuhan suaminya itu dengan pisau dapur dan gunting rumput.
"Pelaku menghabisi nyawa korban sendirian, suaminya tak mengetahui apa-apa," tutur Ardhie.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasus serupa pernah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seorang pria nekat menganiaya suami selingkuhannya hingga tewas.
Pria berinsial SR (46) alias K tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian. Adapun korban berinisial N (39) adalah warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap.
Pihak kepolisian meringkus SR usai melakukan pemeriksaan maraton serta gelar perkara mulai dari 8-9 Mei 2022.
“Kami mengungkap dugaan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, melalui pesan, Senin (9/5/2022).
Dilansir dari Tribun Jogja, insiden maut tersebut terjadi pada 4 Mei 2022.
Pelaku nekat melakukan penganiayaan usai aksi perselingkuhan dengan TS (39) diketahui oleh korban. TS merupakan istri korban.
Sebelum peristiwa maut itu terjadi, SR dan N sempat terlibat cek-cok hingga terlibat perkelahian di dekat rumah N pada, Rabu (4/5/2022).
Korban lalu dianiaya dengan cara kepalanya dibenturkan ke pohon kelapa, lalu tubuhnya dipukul hingga beberapa kali.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur melewati sungai kecil sebelum akhirnya pulang ke rumahnya.
GridPop.ID (*)