Kuasa Hukum WAG, Hafis D Pankoulus SH MH memberkan bahwa ada 30 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepada Kliennya.
"Namun belum ada kesimpulaan dari pemeriksaan tadi, nanti akan ada pemeriksaan susulan," ungkapnya.
Hafis mengungkapkan, Kliennya disangkahkan dengan pasal 378 dan Pasal 284 KUHP.
"Sedangkan untuk pasal 378 ini sangat jauh panggang dari api karena klien kami sebelumnya sama sekali tidak mengenal pelapor," ujarnya.
Ia berharap agar klinenya tidak sampai terjerat kasus ini.
"Karena jangan juga sampai terbawa isu yang sedang beredar saat ini, kami yakin juga penyidik profesional," tutupnya.
GridPop.ID (*)