"Kita jemput di rumahnya dan kita amankan. Langsung olah TKP dan dia menunjukkan lokasi saat dia menghabisi korban," katanya.
Polisi telah menangkap dan menetapkan NU sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman pidana 15 tahun," kata Ardhie.
GridPop.ID (*)