Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Jokowi Resmi Beri Izin Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

By Lina Sofia, Rabu, 18 Mei 2022 | 11:23 WIB

Jokowi izinkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka.

GridPop.ID - Selama 2 tahun sudah Indonesia dihadapi dengan pandemi Covid-19.

Untuk mencegah terjadinya penularan, pemeritah mewajibkan masyarakat untuk memakai masker selama berada di luar ruangan.

Namun, kini presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait aturan penggunaan masker.

Jokowi menyampaikan bahwa kini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk membuka maskernya jika berada di luar ruangan.

Hal ini merupakan keputusan yang ditetapkan Jokowi dan jajarannya setelah melihat angka penularan Covid-19 yang terus berkurang.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menilai, keputusan Presiden RI Joko Widodo melonggarkan ketentuan pemakaian masker di luar ruangan sudah tepat.

Hal itu disampaikan Zubairi dengan mempertimbangkan berbagai indikator penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang angkanya sudah cukup baik pada saat ini.

“Keputusan yang tepat, berdasarkan data harian yang turun terus. Kemarin sempat naik, tapi hari ini turun lagi (kasus baru Covid-19) di bawah 300. Jadi, kasus baru turun banyak,” kata Zubairi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022) malam.

“Kedua, positivity rate juga sangat turun hingga kurang dari 3 persen. Keterisian rumah sakit rujukan juga kurang dari 3 persen, bahkan banyak rumah sakit yang kosong pasien Covid-19,” ia menambahkan.

Baca Juga: Heboh Dokter Suntik Vaksin Kosong pada Siswi SD di Medan, Begini Nasib Pelaku Usai Jati Dirinya Terungkap, Ketua IDI Sumut Ikut Angkat Bicara

Di sisi lain, kasus aktif Covid-19 atau jumlah warga yang saat ini sedang terinfeksi Covid-19 juga turun, sementara capaian vaksinasi sudah tinggi.

“Jadi semuanya mendukung,” ujar profesor tersebut. Meski demikian, Zubairi menyebut bahwa keputusan tepat Jokowi ini disertai sedikit catatan, yakni soal potensi kenaikan kasus Covid-19 pada 15-30 hari ke depan imbas mudik Lebaran 2022 yang dihitung sejak awal bulan Ramadhan 2022.