GridPop.ID - Selama 2 tahun sudah Indonesia dihadapi dengan pandemi Covid-19.
Untuk mencegah terjadinya penularan, pemeritah mewajibkan masyarakat untuk memakai masker selama berada di luar ruangan.
Namun, kini presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait aturan penggunaan masker.
Jokowi menyampaikan bahwa kini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk membuka maskernya jika berada di luar ruangan.
Hal ini merupakan keputusan yang ditetapkan Jokowi dan jajarannya setelah melihat angka penularan Covid-19 yang terus berkurang.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menilai, keputusan Presiden RI Joko Widodo melonggarkan ketentuan pemakaian masker di luar ruangan sudah tepat.
Hal itu disampaikan Zubairi dengan mempertimbangkan berbagai indikator penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang angkanya sudah cukup baik pada saat ini.
“Keputusan yang tepat, berdasarkan data harian yang turun terus. Kemarin sempat naik, tapi hari ini turun lagi (kasus baru Covid-19) di bawah 300. Jadi, kasus baru turun banyak,” kata Zubairi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022) malam.
“Kedua, positivity rate juga sangat turun hingga kurang dari 3 persen. Keterisian rumah sakit rujukan juga kurang dari 3 persen, bahkan banyak rumah sakit yang kosong pasien Covid-19,” ia menambahkan.
Di sisi lain, kasus aktif Covid-19 atau jumlah warga yang saat ini sedang terinfeksi Covid-19 juga turun, sementara capaian vaksinasi sudah tinggi.
“Jadi semuanya mendukung,” ujar profesor tersebut. Meski demikian, Zubairi menyebut bahwa keputusan tepat Jokowi ini disertai sedikit catatan, yakni soal potensi kenaikan kasus Covid-19 pada 15-30 hari ke depan imbas mudik Lebaran 2022 yang dihitung sejak awal bulan Ramadhan 2022.
“Kalau ada kenaikan dalam setengah atau sebulan lagi, harus dibuat PPKM lagi. Tapi, kemungkinan untuk itu sepertinya kecil,” kata dia.
Namun, ada beberapa syarat yang tentunya perlu diperhatikan.
Dilansir dari Grid.ID, di mana masyarakat masih diwajibkan mengenakan masker ketika berada di tengah perkumpulan besar, meski perkumpulan digelar di luar ruangan.
Masyarakat yang tiba-tiba bergejala pilek, batuk, radang, ataupun demam, juga diminta untuk tetap mengenakan masker.
Tak hanya itu, masker juga masih harus dipakai ketika berada di transportasi publik.
"Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, untuk masyarakat rentan seperti yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit tertentu alis komorbid maka tetap dianjurkan untuk memakai masker.
Pasalnya, masyarakat rentan lebih beresiko jika sudah tertular virus Covid-19.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan usia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas."
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tandas Jokowi.
Sedangkan untuk peraturan tes antigen dan swab, pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama seperti ketentuan mudik Lebaran 2022 lalu.
Di mana masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster diperbolehkan untuk tidak melakukan tes PCR dan antigen sebelum bepergian ke luar kota maupun luar negeri.
Sedangkan bagi yang belum melakukan vaksin booster, tetap diwajibkan untuk tes PCR atau antigen.
"Yang kedua bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," sambung Jokowi.
GridPop.ID (*)