Kasat Reskrim pun mengungkapkan kalau tersangka dengan korban ini awalnya kenalan lewat Facebook sekitar November 2021 lalu.
Untuk yakinkan korban, tersangka pun perlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.
Demi yakinkan korban juga, tersangka pun gunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, jelas Kasat Reskrim.
Sampai akhirnya pada tanggal 6 Mei 2022, korban dan tersangka pun langsungkan pernikahan siri.
Usai beberapa hari menikah, keluarga korban pun merasa curiga dengan tersangka ini.
Keluarga pun selanjutnya lakukan konfirmasi pada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.
Setelah ditelusuri, rupanya tak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA ini.
Merasa dirugikan, keluarga korban pun laporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.
Kasat Reskrim pun sebut kalau pada 2008 tersangka ini juga sempat melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang Palsu.
Selanjutnya, pada tahun 2019, tersangka ini pun pernah lakukan tindak pidana penipuu dan jalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.