Ternyata korban aksi bejat PUR merupakan jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar pelaku.
"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.
Dilansir dari Tribun Jabar, perbuatan pelaku dilakukan dengan alasan memperoleh wangsit lewat mimpi agar melakukan pencabulan terhadap dua lansia.
Lalu, ia menjalankan pesan dari bunga tidurnya itu.
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban,
karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.
GridPop.ID (*)