Find Us On Social Media :

BEJAT! 2 Kakek Jompo Didorong hingga Tersungkur Kemudian Dicabuli Oknum Guru Ngaji Kondang, Alasan di Balik Aksinya Bikin Warga Sekampung Gempar

By Ekawati Tyas, Minggu, 22 Mei 2022 | 07:32 WIB

PUR (42) seorang guru ngaji di Garut tega cabuli dua orang tetangganya sendiri yang merupakan seorang lansia.

GridPop.ID - Garut digegerkan dengan aksi pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum guru ngaji.

Oknum guru ngaji tersebut diketahui berinisial PUR (42) yang tinggal di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

Sedangkan korban adalah dua kakek yang berusia 70 dan 79 tahun.

Dilansir dari Tribunnews.com, berdasarkan keterangan yang diberika pelaku pada polisi, aksi pencabulan dilakukan dengan alasan wangsit dalam mimpi.

Insiden menghebohkan itu terjadi di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Aksi tersebut, diketahui pertama kali oleh salah satu keluarga korban.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap fakta tersebut dan ternyata perilaku menyimpang PUR sudah terjadi pada 2021, yakni antara bulan Maret dan Mei.

"Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).

Diketahui pelaku adalah seorang guru ngaji yang memiliki banyak jemaah.

Baca Juga: Mainkan Kemaluan hingga Raba Payudara Anak Disabilitas, Pria Ini Buat Korban Alami Trauma Hebat, Terkuak Kronologi Aksi Bejat Pelaku

Ia juga merupakan sosok kondang di kampungnya.

Tak hanya itu saja, pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang merupakan anak-anak.

Ternyata korban aksi bejat PUR merupakan jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar pelaku.

"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.

Dilansir dari Tribun Jabar, perbuatan pelaku dilakukan dengan alasan memperoleh wangsit lewat mimpi agar melakukan pencabulan terhadap dua lansia.

Lalu, ia menjalankan pesan dari bunga tidurnya itu.

"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban,

karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.

Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ketiduran Saat Siapkan Kue Lebaran, Bangun-bangun Rok Remaja 12 Tahun Sudah Tersingkap, Sosok yang Menindihnya Bikin Kaget!

GridPop.ID (*)