Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, dan aksi bejat pelaku pun terjadi di atas motor.
"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor."
"Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai orang terdekat dengan korban pelecehan seksual, kita bisa membantu mereka untuk mengatasi trauma yang mereka alami.
Berikut beberapa cara mengatasinya.
1. Mengajak Bicara, sebagai orang terdekat dengan sang korban, kita bisa mengajaknya untuk bicara dan bercerita tentang apa yang ia alami dan rasakan setelah kejadian pelecehan seksual.
Tentunya, berat bagi sang korban untuk mengutarakannya akibat trauma yang dialami. Kita butuh bersabar sampai akhirnya mereka mau untuk bercerita.