Find Us On Social Media :

Pergoki Suami Main Serong, Istri Murka Hingga Siram Mata Suaminya Pakai Air Aki dan Cuka, Terkuak Kondisinya yang Bikin Miris!

By Sintia N, Kamis, 26 Mei 2022 | 10:32 WIB

Ilustrasi KDRT

Beruntung korban dapat diselamatkan dan dilarikan ke klinik Kasih Ibu di kecamatan setempat oleh warga di sana.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu gelas plastik besar warna pink, ember kecil warna hijau, satu botol kaca bening cuka getah merek 61 dan satu botol aki plastik warna biru.

Atas perkara ini pelaku melanggar pasal Melanggar Pasal KDRT Atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

Istri korban pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Baca Juga: Bikin Warga hingga Polisi Geger Dikira Ada Janin Bayi Dibuang, Ternyata Bau Amis Datang dari Sini, Semua Bak Kena Prank!

GridPop.ID (*)