Beruntung korban dapat diselamatkan dan dilarikan ke klinik Kasih Ibu di kecamatan setempat oleh warga di sana.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu gelas plastik besar warna pink, ember kecil warna hijau, satu botol kaca bening cuka getah merek 61 dan satu botol aki plastik warna biru.
Atas perkara ini pelaku melanggar pasal Melanggar Pasal KDRT Atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.
Istri korban pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta.
GridPop.ID (*)