GridPop.ID - Nasib malang dialami oleh pria berinisial S (50), warga Kecamatan Pelapat Ilir, Kabupaten Bungo.
Sebab, sang istri tega menyiram matanya dengan campuran air cuka dan air aki yang akhirnya terancam buta dan wajahnya cacat.
Wanita tersebut mengaku sangat sakit hati dengan sikap suaminya.
Dilansir dari Tribun Jambi, peristiwa memilukan itu terjadi di jalan Gudang Pupuk Dusun Lingga Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Selasa (4/1/2021) lalu.
Kejadian itu terjadi dikarenakan sang istri merasa sakit hati karena ulah suaminya yang bernama Sugeng yang mana selingkuh dengan wanita lain.
Tak kuat menahan emosi, dia pun merencanakan perbuatan keji itu.
Beruntung korban dapat diselamatkan dan dilarikan ke klinik Kasih Ibu di kecamatan setempat oleh warga di sana.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro.
"Korban disiram oleh istrinya dengan menggunakan air cuka getah yang dicampur air aki di bagian kedua belah matanya," ujar Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, Senin (10/1/2022), dikutip dari Tribun Jambi.
Keluarga korban yakni Hariyadi mendapat laporan adiknya dirawat di Klinik Kasih Ibu di Desa Lingga Kuamang.
Saat itu, sekitar sesudah Salat Isya, keluarga korban yakni Hariyadi mendapat telepon dari adik ipar, bahwa Sugeng sedang dirawat di Klinik Kasih Ibu di Desa Lingga Kuamang.
Pelapor langsung menuju klinik tersebut dan keluarga korban pun terkejut melihat kondisi korban.
Dari pemeriksaan dokter, wajah dan mata korban terbakar akibat air keras tersebut.
Akibatnya, mata korban pun terancam buta dan cacat.
Tak terima melihat Sugeng diperlakukan seperti itu, keluarga korban lalu melaporkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke Polsek Pelepat Ilir.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, setelah menerima laporan itu, Tim Petir Reskrim Polres Bungo menangkap pelaku.
Keesokan harinya, polisi langsung mengamankan pelaku yang ternyata istri korban sendiri.
"Akhirnya tanpa perlawanan, istri korban berhasil diamankan petugas. Saat ini pelaku masih diperiksa petugas," ujar Guntur.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Guntur, F mengaku tidak sanggup dan sakit hati lantaran ulah suaminya, Sugeng.
Disebutkan F, suaminya itu diduga sering selingkuh dengan wanita lain.
Tak kuat menahan emosi, dia merencanakan perbuatan keji itu.
"Saya sakit hati," ucap F.
Beruntung korban dapat diselamatkan dan dilarikan ke klinik Kasih Ibu di kecamatan setempat oleh warga di sana.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu gelas plastik besar warna pink, ember kecil warna hijau, satu botol kaca bening cuka getah merek 61 dan satu botol aki plastik warna biru.
Atas perkara ini pelaku melanggar pasal Melanggar Pasal KDRT Atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.
Istri korban pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta.
GridPop.ID (*)