Find Us On Social Media :

Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Tidak Sesuai Ekspektasi, 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ternyata Segini Pendapatannya Selama Belum Diangkat PNS!

By Arif B,None, Sabtu, 28 Mei 2022 | 12:01 WIB

Ilustrasi PNS

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Melebihi PNS, Aspri Hotman Paris ke-27 Bongkar Gajinya Sentuh 2 Digit, Pantas 3 Bulan Kerja Sudah Bisa Bangun Rumah di Kampung!

Tunjangan PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS juga diketahui menerima berbagai macam tunjangan, seperti dijelaskan berikut ini.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau yang dikenal juga dengan tukin merupakan salah satu yang nominalnya paling besar.