Find Us On Social Media :

Kaget Lihat Gaji dan Tunjangan Tidak Sesuai Ekspektasi, 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ternyata Segini Pendapatannya Selama Belum Diangkat PNS!

By Arif B,None, Sabtu, 28 Mei 2022 | 12:01 WIB

Ilustrasi PNS

Namun, jumlah tukin yang diterima akan berbeda-beda pula, sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp117.375.000 dan terendah pelaksana dengan besaran Rp5.361.800. 

2. Tunjangan istri/suami

PP Nomor 7 Tahun 1977 menjelaskan, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar lima persen dari total gaji pokok.

Baca Juga: 'Saya Mohon', Suami Polwan Suci Cuma Bisa Bertekuk Lutut Minta Maaf Usai Perselingkuhannya dengan Sesama PNS Terbongkar hinga Dipecat, Tidak Mau Dibawa Jalur Hukum

Apabila suami dan istri sama-sama merupakan anggota PNS, maka ketentuan yang berlaku ialah tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, mengacu pada gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan anak

Selanjutnya ada tunjangan anak dengan besaran dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal tiga anal, sebagaimana mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977.

Tunjangan anak berlaku selama anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan untuk PNS dengan besaran Rp35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Adapun tunjangan jabatan yang akan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi tertentu ataupun berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan jabatan dikenal juga sebagai jenjang eselon.

Baca Juga: PNS TNI POLRI Dipastikan Dapat Tukin Tahun Ini, Jokowi: Bentuk Apresiasi Kontribusi Aparat Menangani Pandemi Covid!

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul, "Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS".

GridPop.ID (*)