Namun, jumlah tukin yang diterima akan berbeda-beda pula, sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp117.375.000 dan terendah pelaksana dengan besaran Rp5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PP Nomor 7 Tahun 1977 menjelaskan, PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar lima persen dari total gaji pokok.
Apabila suami dan istri sama-sama merupakan anggota PNS, maka ketentuan yang berlaku ialah tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, mengacu pada gaji pokok tertinggi.
3. Tunjangan anak
Selanjutnya ada tunjangan anak dengan besaran dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal tiga anal, sebagaimana mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977.
Tunjangan anak berlaku selama anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan untuk PNS dengan besaran Rp35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Adapun tunjangan jabatan yang akan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi tertentu ataupun berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan jabatan dikenal juga sebagai jenjang eselon.
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul, "Ratusan CPNS Mundur karena Pendapatan, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS".
GridPop.ID (*)