GridPop.ID - Seorang duda di Musi Banyuasin (Muba) nyaris memperkosa seorang nenek berusia 67 tahun.
Diketahui duda tersebut bernama Iqbal M Yusup (39).
Adapun korban adalah nenek berinisial P yang sudah berusia 67 tahun.
Dilansir dari Sripoku.com, duda tersebut merupakan warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Aksi bejat duda itu dilakukan di sebuah kebun karet di Kecamatan Babat Supat, Muba pada, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Terkuaknya peristiwa tersebut yakni setelah korban mengadu pada pihak keluarga soal insiden yang menimpanya.
Hal itu diungkap oleh Kapolsek Babat Supat IPTU Widya Bhakti Dira.
Pihak keluarga yang tak terima lantas melapor ke pihak kepolisian.
"Kita langsung gerak cepat lakukan penyelidikan dan pada Rabu (25/05/22) sekira pukul 11.00 WIB. Kita berhasil menangkap tersangka Iqbal alias Kebal,” kata Widya, Sabtu (28/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memang benar melakukan aksi percobaan pemerkosaan.
Ia mengikuti korban yang hendak pergi ke kebun karet.
“Tersangka ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat depan rumah tersangka menuju kebun karetnya untuk mantang karet," ujar Widya.
"Setelah sampai di tempat kebun karet, tersangka menggunakan topeng yang terbuat dari baju miliknya sendiri dan langsung beraksi," jelas Widya.
Kemudian pelaku mendekati dan memeluk korban dari belakang.
Lalu pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan.
Adapun si nenek sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku dan mengambil parang yang ada di dekatnya.
"Korban ini didorong tersangka setelah merasa kesakitan akibat gigitan. Korban juga sempat mengambil sebilah parang di dekatnya.
Tersangka yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami 7 jahitan di mulut bagian dalam korban,” ungkapnya.
Ternyata si pelaku adalah seorang duda yang kesepian karena sudah lama ditinggal istrinya meninggal dunia.
“Diketahui tersangka ini sudah ditinggal istri sejak lama atau menduda.
Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah di amankan di Polsek Babat supat,” jelasnya.
Insiden serupa juga terjadi di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang duda bernama La Sake (25) ditangkap polisi usai memperkosa tetangga sendiri.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan ancaman kekerasan hingga pembunuhan.
Adapun korban adalah wanita bersuami yang ditinggal merantau.
Kini pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun sebagaimana pasal 286 KUHP.
GridPop.ID (*)