Fenomena yang terjadi saat ini sebagian besar disebabkan karena orang tua yang terlalu permisif, sehingga dengan mudahnya memberikan izin anak di bawah umur untuk menggunakan motor.
Padahal, usia minimal seseorang boleh menggunakan motor adalah 17 tahun.
"Lalu juga ruang mereka untuk melakukan kegiatan ekspresi diri melalui motor ini kan tidak ada dan memang tidak disiapkan," kata Yesmil kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Ia menjelaskan, usia remaja merupakan fase ketika seseorang gemar mengekspresikan diri.
Terlebih, mereka baru keluar dari pembatasan yang terjadi selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kondisi ini diperburuk dengan pihak sekolah yang juga membiarkan siswanya membawa motor, meski belum cukup umur.
"Jadi ini ekspresi yang terlalu bebas. Mereka (remaja) tidak tahu memegang aturan yang mana, mereka juga jadi kehilangan sistem norma yang harus dipegang. Penegak hukumnya juga lemah," ujar dia.
Dengan permasalahan yang luas ini, ia menyebut terlalu naif jika hanya menumpukan proses pemberantasan kepada pihak kepolisian saja.
Menurutnya, harus ada gerakan-gerakan terstruktur yang dilakukan selain oleh polisi di hilir, yaitu oleh orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat di hulu.
"Sistem keamanan-keamanan berbasis RT/RW juga harus dikuatkan, karena dimulainya kan daerah hulu. Saya kasian polisi, seolah-olah ketiban pulung, harus mengejar-ngejar geng motor," ujarnya.
GridPop.ID (*)