Padahal pelaku sudah berumah tangga."Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.Kebiadaban S semkain menjadi lantaran tega menjual bayi yang dilahirkan U kepada orang lain.Hal itu dilakukan S setelah korban melahirkan seorang bayi.Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang."S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta. Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.Sementara mengutip dari laman kompas.com, meski menjaga tempat usaha S, ternyata U tidak pernah menerima gaji sedikit pun selama tiga tahun tersebut.