Find Us On Social Media :

3 Tahun Kerja Tak Digaji Malah Jadi Budak Nafsu Majikan, Gadis 19 Tahun Ini Sampai Hamil, Edannya Pelaku Justru Jual Bayi Korban Seharga Rp 10 Juta

By Luvy Octaviani, Minggu, 5 Juni 2022 | 10:31 WIB

S (52) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur diperlihatkan di hadapan wartawan di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) dan ilustrasi gadis yatim piatu

"Korban ini tidak pernah digaji oleh majikannya selama tiga tahun tersebut," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).Ardhie mengatakan, korban selama ini tidak berani mengadu kepada siapa pun. Korban juga tidak berani melawan pelaku. Sebab, selama ini pelaku selalu mengancam korban. "Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," pungkas Ardhie. Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.GridPop.ID (*)