“Setelah selesai melakukan aksinya, ketiga pemuda yang sempat melihat FA dan korban ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas AKP Fitrayadi.
"Setelah selesai, tiga pelaku lainnya, yakni GNW, MAA dan MLM yang sempat lihat FA dan korban ke kantor lurah itu, langsung datang juga ke tempat tersebut," tambahnya.
Para Pelaku Diringkus
Insiden pemerkosaan ini diketahui keluarga korban yang langsung melapor pada pihak berwajib.
Keempat pelaku tersebut masing-masing diringkus di kediamannya di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra.
Bukti-bukti kasus rudapaksa itu lantas disita oleh polisi. Pelaku FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan, mereka hanya tinggal satu kampung.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kepolisian menangkap empat orang tersangka pencabulan gadis di bawah umur sekira pukul 04.00 wita Kamis (2/6/2022),” ujarnya.
Keempatnya juga bakal dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk keempat pelaku ini maksimal 15 tahun.
Kasus serupa pernah terjadi di Aceh pada tahun 2021 silam, dimana seorang gadis remaja berusia 15 tahun dirudapaksa 14 pria sekaligus.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan kasus ini bermula saat korban pergi membeli bakso bakar dengan sepeda motor.