GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kini marak terjadi di Tanah Air.
Anak-anak yang harusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi sasaran empuk kekerasan seksual dari orang-orang terdekat mereka.
Seperti kasus di Bandung, Jawa Barat ini. Seorang kakek tega merudapaksa 10 orang bocah perempuan berkali-kali.
Melansir TribunnewsBogor.com, diungkapkan Hendi atau yang akrab disapa Abah Heni (58) ini terbukti telah melecehkan 10 orang anak perempuan.
Abah Heni melancarkan aksinya ini dengan modus mencari kutu terhadap enam korban.
Para korban diminta duduk di atas punggung terdakwa. Setelahnya pelaku mencabuli korban berkali-kali.
“Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Empat korban lain diajaknya jalan-jalan dengan dimingi uang. Ia juga mengancam mereka agar tak berbicara pada orang lain.
Terbukti bersalah, Abah Heni divonis hukum 15 tahun penjara yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.
Abah Heni dijerat dengan 2 pasal sekaligus.
Source | : | Tribun Medan,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar