Menurut Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDesa) Kabupaten Sumedang telah memberi teguran kepada Kades Cikareo Selatan dan Kades Ganjarresik di Kecamatan Wado itu.
Meski warga telah melakukan protes, namun Bupati enggan gegabah lantaran ada aturan yang mengikat tentang Kades.
Itu berarti saat ada aspirasi untuk menurunkan Kades dari jabatannya, tak langsung bisa terwujud.
Lebih lanjut, Bupati akan mengeluarkan keputusan berdasarkan Undang-undang yang berlaku serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
"Yang jelas, salurkan aspirasi ke saluran hukum yang berlaku.
Jangan membuat aksi yang kontradiktif dengan fungsi pelkayanan Desa kepada masyarakat," kata Bupati.
GridPop.ID (*)