GridPop.ID - Aksi perselingkuhan yang dilakukan dua oknum kades viral.
Foto-foto intim keduanya bahkan beredar luas di TikTok.
Warga yang kesal bahkan sampai menggeruduk kantor desa.
Sampai-sampai mereka melakukan penyegelan.
Dilansir dari Tribun Jakarta, insiden tersebut terjadi di Kantor Desa Cikareo Selatan, di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada, Senin (6/6/2022).
Pintu masuk kantor desa pun sampai disegel oleh para warga.
Mereka yang emosi melakukan penyegelan dengan memaku dua bilah kayu dengan posisi silang pada kusen pintu kantor desa.
Terdapat poster dengan tulisan bernada pertanyaan pada tanda silang tersebut.
Pertanyaan tersebut memuat nama Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.
Warga melakukan aksi tersebut usai beredar foto-foto perselingkuhan oknum kades di TikTok.
"Kami menyegel ini agar Bupati memperhatikan aspirasi kami ini," kata Asep Dadan Wildan, Tokoh Masyarakat Cikareo.
Ia berujar, warga telah menempuh jalur formal.
Yaitu dengan menghubungi Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDesa) Sumedang sebagai Dinas yang menaungi Desa, dan bahkan telah mengupayakan agar Bupati Sumedang bertindak.
"Sudah sebulan. Tetapi Bupati tidak ada respons," katanya.
Terkait sampai kapan dilakukan penyegelan ini, Asep mengaku tak tahu.
Tapi, warga akan membuka segel jika pihak Kecamatan atau Bupati melakukan dialog langsung.
Warga banyak membawa tulisan soal moralitas dan akal.
Salah satunya yaitu berbunyi, "Kantor Desa disegel warga yang masih bermoral dan berakal."
Sementara itu dilansir dari Tribun Jabar, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengaku telah mendengar kabar dua oknum kades menjalin hubungan gelap hingga foto-fotonya viral di TikTok.
Begitu pula dengan kabar para warga yang melakukan penyegelan Kantor Desa Cikareo.
"Tentunya ini sedang berproses, peristiwa tersebut harus disikapi sesuai aturan yang berlaku," kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir di Jatinangor, Sumedang, Selasa (7/6/2022).
Menurut Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDesa) Kabupaten Sumedang telah memberi teguran kepada Kades Cikareo Selatan dan Kades Ganjarresik di Kecamatan Wado itu.
Meski warga telah melakukan protes, namun Bupati enggan gegabah lantaran ada aturan yang mengikat tentang Kades.
Itu berarti saat ada aspirasi untuk menurunkan Kades dari jabatannya, tak langsung bisa terwujud.
Lebih lanjut, Bupati akan mengeluarkan keputusan berdasarkan Undang-undang yang berlaku serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
"Yang jelas, salurkan aspirasi ke saluran hukum yang berlaku.
Jangan membuat aksi yang kontradiktif dengan fungsi pelkayanan Desa kepada masyarakat," kata Bupati.
GridPop.ID (*)