Ia lalu membawanya ke Jambi untuk diperiksa dan terkuak bahwa korban sedang hamil 5 bulan.
Adapun pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak tiga kali.
Pelaku melakukannya secara berulang-ulag lantaran korban tak melakukan perlawanan.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur.
Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.
Aksi bejat bapak terhadap anak kandungnya juga terjadi di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.