GridPop.ID - Seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tega memperkosa sang anak kandung hingga hamil.
Pelaku yang diketahui berinisial H (52) terhitung tak hanya sekali menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks.
Melansir Sripoku.com, H sudah melakukan aksi bejatnya terhadap PS (13) sejak Desember 2021.
Kini korban sedang hamil 5 bulan.
Mengetahui kondisi anak bungsunya, ibu korban sekaligus istri pelaku, YL (50) melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Awal mula insiden ini adalah saat korban sedang berada di rumah sendiri pada Desember 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban yang sedang tidur di ruang tengah tiba-tiba dihampiri tersangka.
Si ayah bejat lantas memeluk korban.
"Disana lah terjadi perbuatan asusila itu," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).
Akibat diperkosa ayahnya sendiri, kini korban sedang mengandung.
Si ibu mengetahui anaknya hamil usai melihat korban muntah-muntah.
Ia lalu membawanya ke Jambi untuk diperiksa dan terkuak bahwa korban sedang hamil 5 bulan.
Adapun pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak tiga kali.
Pelaku melakukannya secara berulang-ulag lantaran korban tak melakukan perlawanan.
"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur.
Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.
Aksi bejat bapak terhadap anak kandungnya juga terjadi di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Melansir Kompas.com, ayah berinisial FOB (40) diduga telah memperkosa anak kandungnya.
Korban diketahui berusia 13 tahun.
Insiden menghebohkan itu sudah terjadi pada 27 Desember 2021.
Tapi ibu korban baru melapor ke polisi pada, Rabu (1/6/2022).
Bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku merekam adegan ranjangnya dengan sang anak yang akhirnya diketahui si ibu.
"Pelapor pun mencocokan dengan barang milik korban dan sama persis dengan apa yang pelapor lihat di handphone milik pelaku," jelas Made dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/6/2022) sore.
GridPop.ID (*)