"Namun selesai acara, warga yang ingin berziarah diperbolehkan. Sekitar lewat jam 12.00 WIB," ujarnya.
Hal senada juga diungkap Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jabar Wahyu Mijaya.
Dilansir dari Grid.ID, Wahyu menerangkan, masyarakat diperkenankan untuk takziyah di hari Minggu mulai pukul 23.00 hingga Senin pukul 08.00 WIB.
Tapi waktu tersebut masih dapat berubah lantaran harus menunggu informasi lebih lanjut dari pihak keluarga almarhum.
Setelah itu jenazah akan diberangkatkan ke lokasi pemakaman pada pukul 09.00 WIB melewati rute Gedung Pakuan-Wastukancana-Pintu Tol Pasteur-Tol Soroja dan menuju Cimaung.
Usai pemakaman, warga baru diperkenankan berziarah mulai tengah hari hingga pukul 17.45 WIB.
“Perkiraan sekitar 17.45 itu masih diperkenankan untuk ziarah kubur,” kata Wahyu.
Jika Senin warga tidak sempat, maka masih diberi waktu Selasa hingga Minggu mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Tak sampai di situ, ia menambahkan jika keluarga Ridwan Kamil sebenarnya terbuka pada siapapun yang hendak berziarah ke makam Eril.
Tapi karena area yang terbatas, maka jumlah peziarah pun dibatasi.