Find Us On Social Media :

MIRIS! Bayi Tak Berdosa Nyaris Jadi Korban Fantasi Seks Liar Orang Tuanya, Terkuak Fakta Mengerikan Dibaliknya

By Sintia N, Senin, 13 Juni 2022 | 08:22 WIB

Ilustrasi anak korban pedofil

GridPop.ID - Hubungan seksual adalah hal yang lumrah dilakukan oleh sepasang suami istri.

Bukan hal aneh jika dalam hubungan itu muncul rasa bosan, mengingat 'ritual malam' itu dilakukan berkali-kali dalam jangka waktu yang lama.

Untuk mengatasi kebosanan, biasanya pasangan suami istri mencoba hal-hal baru dalam hubungan seksualnya.

Namun hal mengerikan justru dilakukan oleh pasangan suami istri ini, seperti dikutip GridPop dari Grid.ID pada 4 Juli 2021 silam.

Adalah Kevin dan istrinya, Susan asal Preston, Inggris yang tega melakukan hal mengerikan ini.

Suami istri ini diketahui memiliki kelainan seksual, yaitu sama-sama mengidap gangguan jiwa pedofil atau pedofilia.

Parahnya, mereka berdua memiliki fantasi seks yang gila.

Untuk meluapkan fantasi seks itu, Kevin dan Susan berencana untuk memberi obat pada bayi mereka dan setelahnya akan memperkosa anaknya tersebut.

Namun hal itu urung dilaksanakan karena bagian cyber crime kepolisian Inggris mengendus niatan tersebut.

Baca Juga: Jelas Saja Tak Banyak Bergaul dengan Sesama Artis, Ayu Ting Ting Miliki Alasan Tak Disangka-sangka, Rupanya Takutkan Hal Ini

Dalam beberapa pesan WhatsApp yang isinya menjijikan kepada istrinya Susan, Kevin menyarankan untuk melakukan tindakan gila tersebut.

Sementara Susan mengatakan bahwa dia akan bersedia menghibur anak itu saat dia diperkosa oleh Kevin.

Lebih sakit jiwa lagi, ternyata Kevin juga menjalin cinta dengan wanita lain bernama Nikita.

Sama saja dengan Kevin dan Susan, Nikita juga mengidap kelainan jiwa.

Nikita juga seorang pedofil yang memiliki fantasi seks yang sama gilanya dengan Kevin dan Susan.

Bahkan Nikita sering mengirim foto-foto yang berisikan tentang gambar pelecehan anak kepada kevin.

Nikita bahkan pernah membicarakan tentang memiliki bayi bersama Kevin sehingga mereka bisa "menyalahgunakannya" bersama.

Kevin dan Nikita mengaku bersalah atas pelanggaran yang berkaitan dengan gambar anak-anak yang tidak senonoh di pengadilan.

Sementara Susan mengaku bersalah karena memiliki konten pornografi ekstrim yang menunjukkan perilaku kebinatangan dalam berhubungan seks dalam isi konten pornografinya.

Baca Juga: Rute Dijaga Ketat, 150 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Prosesi Pemakaman Eril, Minta Maaf Jika Ganggu Lalu Lintas Warga

Kevin dan istrinya, yang pada saat keduanya berusia 28 tahun, dinyatakan bersalah karena mengatur rencana pemerkosaan kepada anak dibawah umur.

Nikita, 22 tahun dihukum karena melakukan konspirasi untuk melakukan pelanggaran seksual terhadap anak.

Vonis pengadilan memutuskan bahwa Kevin dipenjara di Preston Crown Court selama 6 tahun, sementara istrinya Susan selama 4 setengah tahun dan Nikita selama 4 tahun.

Masyarakat senang dengan vonis tersebut dan kasus tersebut segera terlupakan.

Namun hanya dua tahun setelah menjalani hukuman ada kabar mengejutkan dari trio pedofil tersebut.

Mereka dikabarkan akan segera bebas bersyarat dalam waktu dekat.

Keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada trio pedofil itu diberikan oleh pengadilan.

Alasannya karena ketiga orang tersebut belum melakukan kejahatannya namun masih sebatas wacana.

Namun ketiga orang itu harus menjalani pemeriksaan medis dan kejiwaan terlebih dahulu sebelum dibebaskan bersyarat.

Baca Juga: 'Terlalu Tamak Sudah Sangat Keterlaluan', Mati-matian Bela Orang Terkasihnya, Tamara Bleszynski Habis Kesabaran hingga Kuliti Borok Sosok yang Mengusiknya Ini

Lantas apa sih pedofilia itu?

Dilansir dari Kompas.com, pedofilia adalah kelainan psikoseksual, di mana orang dewasa atau remaja memiliki preferensi seksual terhadap anak-anak praremaja.

Gangguan ini juga dianggap sebagai parafilia, yang adalah sekelompok gangguan yang didefinisikan sebagai aktivitas seksual yang abnormal.

Ketika fantasi atau tindakan seksual melibatkan seorang anak atau lebih, sebagai cara yang lebih disukai untuk mencapai gairah dan kepuasan seksual bagi seseorang, maka orang itu dianggap sebagai pedofil.

Para psikolog dan psikiater menganggap pedofilia sebagai gangguan mental, bukan preferensi seksual.

Sampai-sampai di banyak negara, pedofilia dikategorikan sebagai kasus pidana.

Baca Juga: Dikira Enak Nikahi Daun Muda, Kakek 70 Tahun Ini Justru Dirundung Penyesalan Usai Pergoki Tindak Tanduk Sang Istri Dibelakangnya

GridPop.ID (*)