Find Us On Social Media :

Akal Bulus Remaja Putri di Kediri, Jadikan Kamar Kos Lapak Bisnis Prostitusi, Pasang Iklan di Aplikasi Kencan Online

By Andriana Oky, Rabu, 15 Juni 2022 | 11:32 WIB

Gambar ilustrasi - prostitusi online

Kini, tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman penjara selama 3 bulan atau 1 tahun penjara.

Kasus serupa pernah terjadi di Tulungagung.

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seorang remaja 18 tahun berinsial NKS menyewakan bilik cinta dengan target pasangan selingkuh.

Melansir dari Surya.co.id, bilik cinta milik NKS 18 tahun bertarif Rp 20 ribu per jam hingga ratusan ribu per malam.

Terbongkarnya penyewaan bilik itu berawal dari penggerebekan pasangan selingkuh.

Sebelum menangkap NKS, polisi menggerebek rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung tersebut pada Selasa (31/5/2022).

"Kami mendapat aduan masyarakat bahwa rumah kos itu sering dipakai menginap pasangan bukan suami istri," terang Kompol Ernawan, Kapolsek Tulungagung, Kamis (2/6/2022).

Ketika itu NKS menawarkan kamar kos 'short time' melalui Facebook. Polisi memantau pasangan yang menyewa kamar kos itu.

"Saat itu ada pasangan masuk ke kamar kos. Kami menunggu beberapa saat, baru kemudian menggerebeknya," sambung Ernawan.

Baca Juga: Sering Melamun dan Ngobrol Sendiri, Ternyata Pemuda Ini Jadi Budak Seks Mantan PSK hingga Alami Depresi, Fakta di Baliknya Sungguh Mencengangkan